Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?
Albertina Ho mengatakan, terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
"Kalau masalah dakwaan itu diserahkan kepada hakim, penilaian haki," terangnya.
Sebagai seorang hakim non aktif, ia tak bisa berkomentar lebih jauh, sebab ditakutkan bisa mempengaruhi sidang.
"Itu adalah wewenang dari hakim yang mengadili perkara itu yang akan menilai. Meskipun penuntun umum yang membuktikan, tapi hakim yang akan menyidangkan perkara itu, dan akan mengatakan itu dakwaan terbukti apa tidak," jelasnya.
Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.
JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.
Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi, disebutkan beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ferdy Sambo.
Termasuk soal rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diurai secara lengkap.
Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten
Dikutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;