Kejaksaan Temukan Tindak Kecurangan BUMN Adhi Persada dalam Proyek Rp 60 Miliar
Oleh karena ada kecurangan, maka tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya fraud atau kecurangan dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti. Sebagai informasi, Adhi Persada merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya.
"Di situ ada fraud, risiko bisnis, dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/2022).
Oleh karena ada kecurangan, maka tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Adanya kerugian tersebut ditetapkan setelah tim penyidik memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Ahli keuangan juga sudah sependapat di situ ada kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Umumkan Dugaan Tindak Pidana Proyek Rp 10 Triliun BTS Kominfo Pekan Depan
Akan tetapi nilainya belum bisa diimumkan, sebab masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya, nilai kerugian akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Semoga dalam waktu dekat bisa kita selesaikan pemberkasannya," ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, pihak Adhi Persada telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60,26 miliar.
Pembelian tanah tersebut dilakukan dengan melanggar standard operating procedure (SOP) dan tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
Pembelian dilakukan Adhi Persada melalui PT Cahaya Inti Cemerlang. Padahal tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang.
Harga yang telah dibayarkan oleh Adhi Persada seharusnya digunakan untuk pembelian 20 hektar tanah.
"Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar dan tidak mempunyai akses jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (22/9/2022).
Selain itu, proses pembayaran pun dilakukan melalui notaris yang tidak berkompeten.
"Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.