Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Beberkan Kronologi Izin Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan Dicabut Keluarga

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam mengungkap kronologi izin autopsi korban Tragedi Kanjuruhan dicabut keluarga.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Beberkan Kronologi Izin Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan Dicabut Keluarga
Warta Kota/Yulianto Anto
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkap kronologi izin autopsi korban Tragedi kanjuruhan dicabut keluarga. 

Pada tanggal 11 Oktober 2022 pagi, kata Anam, Athok dihubungi personel Polres Malang yang menyatakan mau datang ke rumahnya untuk menanyakan perihal ekshumasi atau autopsi tersebut.

Di hari yang sama, kata Anam, empat orang personel kepolisian dari Polres Malang mendatangi rumah Athok.

Baca juga: Respons Polri Terkait Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan hingga Batal Autopsi

"Pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia, dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam.

Menurut Anam saat itu, Athok merasa tidak nyaman dan khawatir karena didtangani oleh personel Polisi.

Di sisi lain, kata Anam, Athok juga tidak nyaman karena menurutnya masih ingin meminta kesediaan Kades untuk mengetahui perihal surat izin ekshumasi tersebut.

12 Oktober 2022

Sebanyak empat orang personel kepolisian dari Polres Malang, kata Anam, kemudian mendatangi rumah Athok lagi.

Berita Rekomendasi

Polisi tersebut, kata Anam, menyodorkan surat persetujuan ekshumasi atau autopsi.

"Pak Athok juga kaget. Kok ini sudah ada surat mau autopsi. Walaupun dia juga tanda tangan. Dia tanda tangan persetujuan melakukan autopsi di tanggal 20 (Oktober)," kata Anam.

"Kita tanya di proses itu, waktu tanda tangan ada paksaan tidak? Tidak ada paksaan karena memang sejak awal dia komitmen mau melakukan autopsi," sambung Anam.

Baca juga: Hasil Survei LSI: Makin Masyarakat Ikuti Kasus Kanjuruhan, Semakin Tidak Percaya Bisa Diselesaikan

Namun demikian, kata Anam, Athok mengatakan pada tanggal 11 dan 12 Oktober Athok menghadapi pihak Kepolisian tanpa didampingi baik kuasa hukum maupun pendamping.

Athok, kata Anam, sudah mencoba menghubungi kuasa hukum dan pendampingnya untuk menemaninya menemui pihak kepolisian.

"Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang. Itu semakin membuat dia khawatir," kata Anam.

17 Oktober 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas