Komnas HAM Beberkan Kronologi Izin Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan Dicabut Keluarga
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam mengungkap kronologi izin autopsi korban Tragedi Kanjuruhan dicabut keluarga.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM RI menemui keluarga korban tewas yang telah mencabut izin ekshumasi atau autopsi.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya telah menemui Devi Athok yakni ayah dari dua korban Tragedi Kanjuruhan.
Pertemuan tersebut, kata Anam, dilakukan pada Kamis (20/10/2022) malam di rumah Athok di Malang didampingi Kades dan Camat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, kata Anam, Athok menyampaikan sejumlah keterangan perihal pencabutan izin ekshumasi atau autopsi dua anaknya tersebut kepada Komnas HAM.
"Kami mendapatkan keterangan secara kronologis apa yang terjadi terus dinamika yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa itu, termasuk juga para pihak yang terlihat dalam dinamika-dinamika itu," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Batalnya Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Intimidasi
Pertama, kata Anam, memang betul Athok ingin melakukan autopsi atau ekshumasi terhadap dua anaknya.
Keinginan tersebut, kata Anam, karena Athok ingin tahu penyebab tewasnya dua anaknya tersebut dan juga mencari keadilan.
"Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi (ekshumasi), "kata Anam.
10 Oktober 2022
Pada tanggal 10 Oktober 2022, kata Anam, Athok membuat draft pernyataan izin untuk ekshumasi jenazah dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.
Draft pernyataan tersebut, kata Anam, dibuat dan telah difoto oleh kuasa hukum Athok.
Pernyataan tersebut, kata Anam, masih berbentuk draft karena ia mau bertemu dam meminta kesediaan Kades untuk turut menandatangani surat kesediaan ekshumasi atau autopsi tersebut.
11 Oktober 2022