Komnas HAM: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Cabut Ekshumasi Heran Disebut Telah Diintimidasi
Athok tidak merasa terintimidasi ketika memutuskan untuk mencabut izin ekshumasi kedua anaknya tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan ia dan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM telah menemui keluarga korban tewas Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya telah menemui Devi Athok yakni ayah dari dua orang anak yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.
Pertemuan tersebut, kata Anam, dilakukan pada Kamis (20/10/2022) malam di rumah Athok di Malang dengan didampingi Kades dan Camat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, kata Anam, Athok menyampaikan sejumlah keterangan perihal pencabutan izin ekshumasi atau autopsi dua anaknya tersebut kepada Komnas HAM.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menanyakan perihal kebenaran Athok mendapatkan intimidasi dari kepolisian terkait pencabutan izin ekshumasi dua anaknya tersebut.
Menurut Anam, Athok tidak merasa terintimidasi ketika memutuskan untuk mencabut izin ekshumasi kedua anaknya tersebut.
Pencabutan izin ekshumasi tersebut, kata Anam, karena sejumlah faktor.
Faktor tersebut di antaranya karena Athok yang masih mengalami duka mendalam merasa khawatir dan takut karena didatangi polisi sebanyak tiga kali dan menanyakan terkait proses ekshumasi tersebut.
Kekhawatiran dan ketakutan tersebut, kata Anam, di antaranya karena Athok meraskan trauma dengan Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa dua anaknya.
Selain itu, setiap kali polisi mendatanginya baik para pendamping maupun kuasa hukumnya tidak pernah datang mendampingi meskipun ia telah berusaha menghubungi.
Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Batalnya Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Intimidasi
Faktor selanjutnya, rapat internal keluarga Athok memutuskan untuk tidak melanjutkan proses ekshumasi kepada dua anak Athok karena mempertimbangkan kondisi ibu Athok yang sudah lanjut usia.
"Jadi itu inti soalnya. Jadi tidak ada intimidasi dalam proses ini. Dia (Athok) juga heran kok ada kata-kata intimidasi? Dia mengatakan dia tidak pernah mengatakan intimidasi, itu yang juga kami tanya," kata Anam di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (21/10/2022).
Dalam dialognya dengan Athok, kata Anam, ia pun mencoba menegaskan kembali kepada Athok perihal bagaimana baiknya proses ekshumasi tersebut dilakukan.
Anam pun menyampaikan perandaian kepada Athok bagaimana kalau ekshumasi melibatkan dokter independen, ada pendampingan untuknya, dan ada pengawasan termasuk pengawasan Komnas HAM dalam proses tersebut.
Pada prinsipnya, kata Anam, jika kenyamanan dalam proses menuju ekshumasi bisa dilaksanakan, termasuk poses ekshumasi bisa transparan dan akuntabel, pada dasarnya Athok mau untuk melakukan ekshumasi.
"Karena sekali lagi bagi dia, dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi refleksi bagi semua pihak untuk membuat korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa aman dan nyaman di tengah trauman yang mereka alami.
"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," kata Anam.