Kuat Ma'ruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Erman membantah pemberian iPhone 13 Pro Max itu merupakan ucapan terima kasih dari Sambo
Editor: Erik S
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Baca juga: SOSOK Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang, Kawan Lama Seperti Saudara
Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu. Selain memberikan ponsel, Sambo juga menyerahkan amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.
"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya
Kuat Ma'ruf adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Chandra, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(tribun network/riz/igm/abd/frs/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.