Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri: Kejar Lalu Ambil Pisau
Kuat menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara dirinya dengan Brigadir Yosua
Editor: Erik S

"Karena sungguh tidak masuk akal terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," kata Irwan.
Atas tidak lengkapnya peristiwa dalam dakwaan, pihak kuasa hukum meminta hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Kuat.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat.
JPU sendiri kemudian langsung menanggapi eksepsi itu. Dalam tanggapannya JPU menepis semua eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang ini. Nasib perkara ini akan diputuskan melalui sidang pada Rabu (26/10) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Demikian tanggapan dari Penuntut Umum, kami akan menjadwalkan putusan sela pada Rabu tanggal 26 oktober 2022," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
Dalam kasus ini, Kuat didakwa bersama Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network/riz/igm/abd/dod)