Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri:  Kejar Lalu Ambil Pisau

Kuat menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara dirinya dengan Brigadir Yosua

Editor: Erik S
zoom-in Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri:  Kejar Lalu Ambil Pisau
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu'," kata Irwan.

Di situlah, Kuat mengambil pisau. Menurut Irwan, alasan kliennya itu mengambil pisau karena menyadari Yosua memiliki senjata api, baik jenis pistol maupun otomatis.

"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," kata Irwan.

Kembali ke peristiwa di Magelang, dalam eksepsi Kuat itu diceritakan bahwa ketika tiba di kamar Putri, Susi mendapati pintu kaca lantai 2 telah terbuka.

Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya

"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.

Melihat kondisi Putri, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Saat itu, Putri disebut tidak menceritakan apapun kepada Susi. Susi kemudian memapah Putri ke tempat tidurnya.

Berita Rekomendasi

Lalu Putri menanyakan keberadaan handphonenya dan meminta Kuat agar menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.

Terkait pisau yang dipegang Kuat, dalam eksepsi itu disebutkan juga bahwa Kuat membawa pisau tersebut hingga ke Jakarta.

Adapun dalam dakwaan, disebutkan pisau itu berada di tas selempang Kuat karena berinisiatif memback-up eksekusi Yosua apabila sang polisi berpangkat brigadir itu melawan.

Namun demikian Irawan menepis kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Yosua. Irwan mengatakan dakwaan jaksa sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan.

Irwan menyebut dakwaan jaksa kepada Kuat tidak masuk akal. Pasalnya, kata Irwan, kliennya yang hanya masyarakat sipil itu tidak mungkin berani membuat keributan dengan Brigadir Yosua yang notabene memiliki senjata api dan mampu bela diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas