Polri Bantu BPOM Awasi Penarikan Lima Obat Sirup yang Mengandung Zat Kimia EG
Polri siap membantu pengawasan penarikan peredaran lima obat sirup yang mengandung zat kimia Etilen Gelikol (EG).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri siap membantu pengawasan penarikan peredaran lima obat sirup yang mengandung zat kimia Etilen Gelikol (EG).
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Nurul menjelaskan perintah pemantauan itu sudah disebar kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
"Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima produk obat yang memiliki kandungan Etilen Gelikol (EG).
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM pada laman resmi, Kamis (20/10/2022).
Berikut lima obat yang memiliki kandungan cemaran EG:
Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM lagi.
Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.
Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Sebagai informasi, BPOM sebelumnya mengambil melarang penggunaan dietilen glikol dan etilen glikol.
Karena diduga kuat sebagai pemicu dari gangguan ginjal akut pada anak.