Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan yang menyebut kliennya jadi otak pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan yang menyebut kliennya jadi otak pembunuhan Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya. 

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka. 

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022). 

Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Baca juga: Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. 

Berita Rekomendasi

Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya. 

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas