Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan yang menyebut kliennya jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-putri-candrawathi-di-pn-jaksel_20221020_110454.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka.
"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022).
Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang
Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.
"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya.
Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan youTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Kamaruddin juga secara gamblang menyebut, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.
Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Putri Candrwathi kemudian menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.
Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
![Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-saat-sidang-perdana.jpg)
Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Milani Resti)