Sejumlah Apotek di Rawamungan Jakarta Timur Tak Lagi Jual Obat Sirup Setelah Ada Larangan
Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup.
Bahkan beberapa apotek di antaranya sudah membuat pengumuman.
Pengumuman tersebut dimuat dalam secarik kertas yang menjelaskan apotek tersebut tidak lagi menjual obat sirup atau cair sampai dengan adanya hasil pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Seorang apoteker yang ditemui Tribunnews.com mengatakan apotek tersebut langsung menghentikan penjualan obat sirup dan sudah tidak dipajang lagi di rak obat.
"Segala bentuk obat sirup sudah kita pisahkan dan simpan. Kita menunggu perkembangan lanjut dari Kemenkes dan BPOM RI," ujar Apoteker tersebut.
Baca juga: Penjelasan Dokter Terkait Penyembuhan Pasien Gagal Ginjal Akut
Apotek berikutnya yang dijumpai Tribunnews.com juga menjelaskan hal yang sama.
Bahkan apotek tersebut sudah menempelkan pengumuman bahwa tidak lagi menjual obat sirup.
berdasarkan penuturan pemilik apotek tersebut, awalnya dia kaget saat beberapa obat tersebut dinyatakan berbahaya oleh Kemenkes, sebab sebelumnya belum ada pembeli yang komplain.
"Awalnya kaget, tapi apa boleh buat. Kita harus patuh pada instruksi pemerintah," ujar pemilik apotek tersebut.
Baca juga: Kemenkes Catat 208 Kasus Gagal Ginjal Akut, Tingkat Kematian 55 Persen
Apotek berikutnya yang tidak jauh dari apotek sebelumnya juga telah memasang pengumuman yang sama.
Apoteker yang bekerja di apotek tersebut menjelaskan segala jenis obat sirup saat ini tidak kita jual sampai ada pengumuman yang resmi kepada pemerintah.
Ada lima apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk cair.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui surat bernomor SR.01/05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyeledikan epidemologi dan pelaporan kasus ganguan ginjal akut atipikal (atypical Progressive acute kidney injury) pada anak.
Baca juga: BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dengan Gagal Ginjal Akut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.