Daftar 91 Merk Obat Sirup yang Diperiksa Kemenkes dan BPOM, Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
Kemenkes bersama BPOM sedang melakukan pemeriksaan terhadap 91 merk obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien Gagal Ginjal Akut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pemeriksaan terhadap 91 merk obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat-obatan tersebut didapat dari rumah pasien.
Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut.
Setelah mengunjungi rumah 156 pasien tersebut, Kemenkes menemukan sekitar 102 obat sirup.
"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241 (pasien), kita sudah datang ke 156. Dari 156 itu kita sudah menemukan obat-obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup," kata Budi Gunadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, untuk mengetahui penyebab gangguan gagal ginjal akut, Kemenkes mengambil langkah proaktif.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Bertambah: RS Rujukan Mulai Penuh, 133 Anak Meninggal Dunia
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kemenkes untuk sementara waktu melarang konsumsi obat sirup sebagai langkah kewaspadaan.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Berikut Daftar 91 Obat Sirup yang Tengah Diteliti:
1. Afibramol (Paracetamol)
2. Alerfed Syrup (Pseudoefedrin HCl 30 mg, Triprolidin HCl 1,25 mg)
3. Ambroxol syrup (Ambroxol)
4. Amoksisilin (Amoksisilin)
5. Amoxan (Amoxicilin)