Irjen Teddy Minahasa Dituding Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Narkoba dengan Tawas
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) dituding memberi perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) dituding memberi perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Barang bukti narkoba itu adalah hasil pengungkapan kasus di wilayah Polda Sumbar.
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat WhatsApp (WA) Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
"Itu perintah Pak TM pada saat saya mendampingi klien kami di BAP (berita acara pemeriksaan) semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, “mas tukar sabu dengan tawas” seperempat," ucap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Pesan WA AKBP Dody Saat Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Narkoba: Siap Tidak Berani Jenderal!
Adriel mengungkapkan atas perintah atasannya itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, permintaan AKBP Dody juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif.
Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah Teddy Minahasa itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampi menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Dody," jelasnya.
Diketahui, Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.
Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.