KY Telusuri Peristiwa Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah menyelisik peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dimaksud.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri lebih lanjut terkait peristiwa seorang pria di Lumajang, Jawa Timur, yang melempar kursi ke hakim usai sidang perceraian.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah menyelisik peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dimaksud.
"Tim Advokasi Hakim KY sudah bergerak sejak kemarin mendapat informasi terkait peristiwa ini," kata Miko dalam pesan tertulis, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Buat Pria Ini Ngamuk, Hakim di Lumajang Dilempar Kursi, Pipi Sobek
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digegerkan dengan ulah seorang pria usai hakim mengesahkan gugatan cerai mantan istrinya.
Sunandiono (54) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya Ulik Humairoh (42), Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Sunandiono juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.
Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.
Diyakini, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama Ulik sehingga dia tidak dapat menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.
Sunandiono melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ulik menggunakan kursi saksi yang terbuat dari besi.
Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.
Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.
Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar.
Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.