KY Telusuri Peristiwa Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah menyelisik peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dimaksud.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai pernikahan di Lumajang.
Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.
"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.
Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama.
Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.
Berita Rekomendasi