Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Telusuri Peristiwa Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah menyelisik peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dimaksud.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Telusuri Peristiwa Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Zulkifli, mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri usai menjadi hakim perkara gugatan cerai pernikahan di Lumajang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri lebih lanjut terkait peristiwa seorang pria di Lumajang, Jawa Timur, yang melempar kursi ke hakim usai sidang perceraian.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sudah menyelisik peristiwa itu setelah mendapatkan informasi dimaksud.

"Tim Advokasi Hakim KY sudah bergerak sejak kemarin mendapat informasi terkait peristiwa ini," kata Miko dalam pesan tertulis, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Buat Pria Ini Ngamuk, Hakim di Lumajang Dilempar Kursi, Pipi Sobek

Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digegerkan dengan ulah seorang pria usai hakim mengesahkan gugatan cerai mantan istrinya.

Sunandiono (54) warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya Ulik Humairoh (42), Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, Sunandiono juga melempar kursi pada Ketua Majelis Hakim Zulkifli.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik.

Diyakini, pelaku masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya bersama Ulik sehingga dia tidak dapat menahan emosi setelah mendengar putusan hakim.

Sunandiono melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ulik menggunakan kursi saksi yang terbuat dari besi.

Mengetahui hal itu, Zulkifli mencoba memperingatkan Sunandiono.

Namun, usahanya malah membuat pelaku murka hingga melemparkan kursi yang digunakan untuk memukul Ulik kepadanya.


Akibatnya, Ulik mengalami beberapa luka memar. 

Sedangkan, Zulkifli yang menjadi korban pelemparan kursi mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri.

Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.

"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono. 

Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.

Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama. 

Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas