KY Ungkap Alasan Diskresi Dua Calon Hakim Kamar TUN Khusus Pajak Tak Penuhi Syarat
KY mengungkapkan alasan melakukan diskresi berupa kelonggaran terhadap dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tak memenuhi syarat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sejumlah alasan melakukan diskresi berupa kelonggaran terhadap dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini terkait Komisi III DPR RI yang menolak 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), yang diusulkan KY.
DPR menyoroti dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak tersebut tidak memenuhi syarat minimal usia calon hakim.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan hal itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Keputusan tersebut diambil panitia seleksi (pansel) dengan mengacu pada dua alasan, yakni hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, disyaratkan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
Di sisi lain, katanya, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002 dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun.
"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," ungkap Mukti, dalam keterangannya, pada Kamis (29/8/2024).
Alasan lainnya, kata Mukti, kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak.
Ketika merinci soal situasi mendesak tersebut, ia mengatakan jumlah tumpukan perkara pajak saat ini ada sebanyak 7.000 lebih dan MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN Khusus Pajak.
Sementara itu, pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA.
Baca juga: KY Belum Terima Surat Dari Komisi III DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Selain ketentuan tersebut, Anggota KY itu menjelaskan sudah ada preseden seleksi calon hakim agung pada masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan saat ini KY tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024.
"Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," tutur Mukti.