Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pada Kadar Tertentu EG dan DEG Masih Boleh Terkandung dalam Obat Cair, Ini Penjelasan Ahli

Namun, karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, BPOM melarang peredaran lima obat sirup.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pada Kadar Tertentu EG dan DEG Masih Boleh Terkandung dalam Obat Cair, Ini Penjelasan Ahli
istimewa
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair. 

Hal ini diungkapkan oleh Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S. Si, M.Si, Apt,

Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen. 

"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022). 

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga: Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, DPR Diminta Panggil BPOM

Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi. 

Berita Rekomendasi

"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi. 

Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP). 

Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup. 

Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

Daftar 5 obat sirup yang dilarang BPOM

Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Pada Kamis (20/10/2022), BPOM RI mengumumkan lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas