Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar UGM Yakin Industri Farmasi Tak Mungkin Tambahkan EG dan DEG, Kemungkinan Terjadi Cemaran

Ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) adalah senyawa berbahaya dalam obat sirup diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakar UGM Yakin Industri Farmasi Tak Mungkin Tambahkan EG dan DEG, Kemungkinan Terjadi Cemaran
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas merapikan obat sirop di etalase salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S. Si, M.Si, Apt menyebutkan industri farmasi, tidak mungkin menambahkan ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

Kedua senyawa berbahaya ini diduga sebagai penyebab terjadinya lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak. 

"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," ungkapnya pada webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022). 

Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP). 

Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup. 

Baca juga: Cegah Kasus Gangguan Ginjal Akut , Erick Thohir Instruksikan BUMN Farmasi dan RS Cek Obat-obatan

Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

Berita Rekomendasi

"Kedua senyawa ini ada karena ketidakmurnian dari bahan tambahan di atas. Dan sebenarnya masih diperkenankan dengan kadar maksimun tertentu," kata Saifullah. 

Berdasarkan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM), ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut, Saifullah menyebutkan jika industri farmasi sebenarnya punya standar internal untuk mengkontrol kualitas bahan baku dan proses produksi obat. 

Termasuk mengecek dan membuktikan, bahan tambahan atau zat aktif yang digunakan telah memenuhi persyaratan.

Dan pasti ada konfirmasi lewat kontrol kualitas atau pengujian oleh industri farmasi.

Tapi menurut Saifullah mungkin ada kemungkinan lain kenapa ini bisa terjadi.

Pertama, roduk yang tidak stabil karena inkompatibilitas dan stabilitas. Baik selama proses produksi, distribusi dan penyimpanan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas