Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Diangkut di Troli: Motif Sakit Hati, Pelaku Eks Pendeta Muda

Berikut fakta-fakta pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya diangkut menggunakan troli di sebuah apartemen di Jakarta.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Diangkut di Troli: Motif Sakit Hati, Pelaku Eks Pendeta Muda
(Capture Instagram // Tangkap layar instagram @rudolftobing_)
Rekaman CCTV pada sebuah lift apartmen di kawasan Pramuka Jakarta, memperlihatkan pelaku pembunuhan (diduga Rudolf Tobing) AYR yang mayatnya ditemukan di bawah tol Becakayu, Kota Bekasi. (Capture Instagram // Tangkap layar instagram @rudolftobing_) 

Korban Berfoto Dengan Musuh

Panjiyoga memastikan tidak ada cekcok atau bersitegang antara pelaku dengan korban.

"Jadi bersitegang itu tidak ada. Itu keterangan awal pelaku."

"Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku ini memang sudah merencanakan membunuh korban."

"Motifnya karena sakit hati dan dikhianati," kata Panjiyoga.

Korban, lanjut  Panjiyoga, diketahui pelaku pernah mendatangi suatu acara dan berfoto bersama dengan seseorang yang dianggap musuh pelaku.

"Musuh dalam artian tidak sejalan," jelang Panjiyoga.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang terpancing dengan foto itu kemudian memiliki niat untuk membunuh korban.

Baca juga: Terekam CCTV, Pembunuh Tersenyum Saat Dorong Troli Berisi Mayat Wanita dalam Plastik di Jakarta

Pelaku Ditangkap 

Polisi pun akhirnya menangkap pelaku pembunuhan wanita itu.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

"Benar, di dalam bungkusan plastik itu ada seorang wanita sudah meninggal dunia dan sekarang sudah di rumah sakit Kramat Jati, (kondisinya) utuh, jadi tidak ada kabar dugaan mutilasi," kata Kombes Hengki.

Tersangka kini telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelum kejadian nahas terjadi, diduga pelaku dan korban tengah bersama-sama masuk ke dalam apartemen.

Keduanya sama-sama menanti untuk masuk ke dalam lift.

Dari rekaman CCTV lift, korban yang terlihat memakai pakaian berwarna kuning, rambut diikat dan memakai kacamata ini berdiri di sebelah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Willem Jonata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas