Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak-Anak Mulai Usia 3 Tahun

Simak informasi mengenai ketentuan harga tiket kereta api untuk penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, dikenakan tarif seperti penumpang dewasa.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak-Anak Mulai Usia 3 Tahun
Kolase Tribunnews/Instagram @kai121_
Simak informasi mengenai ketentuan harga tiket kereta api untuk penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, dikenakan tarif seperti penumpang dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terbaru mengenai ketentuan harga tiket kereta api untuk penumpang anak-anak. 

Bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, diwajibkan membeli tiket kereta api dengan harga seperti tarif dewasa. 

Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

"Traveling bersama sang buah hati naik kereta api bisa jadi pilihan utama, karena si kecil bisa menikmati pemandangan sepanjang perjalanan."

"Tapi sebelumnya, pahami dulu untuk ketentuan tarif tiketnya. Anak-anak yang berusia mulai 3 (tiga) tahun, wajib sudah membeli tiket seperti tarif dewasa (100 persen)." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kai121_.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access, Kini Bisa Pesan 10 Tiket Sekaligus

Jika masih ditemukan penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun yang tidak memiliki tiket atas identitasnya sendiri, maka akan dikenakan denda yakni sebesar 100 persen dari harga tiket penumpang dewasa.

Selengkapnya, simak ketentuan tarif tiket kereta api bagi penumpang anak-anak mulai usia 3 tahun berikut ini:

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun dan Aplikasi KAI Access

Berita Rekomendasi

Ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak

- Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk.

- Tarif tiket bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun setara dengan tarif penumpang dewasa yakni 100 persen dari harga tiket.

- Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

- Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas