Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darurat Nasional, Total 172 PMI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Kamboja Secara Bertahap

Kementerian Luar Negeri menyatakan kasus penipuan kerja ini menjadi darurat nasional Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Darurat Nasional, Total 172 PMI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Kamboja Secara Bertahap
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ilustrasi.Darurat Nasional, Total 172 PMI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Kamboja Secara Bertahap 

TRIBUNNEWS.COM, PHNOM PENH - Total sudah 172 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dipulangkan dari Kamboja secara bertahap, setelah pada bulan Agustus pemerintah merepatriasi 241 PMI. 

Kementerian Luar Negeri menyatakan kasus penipuan kerja ini menjadi darurat nasional Indonesia.

Terbaru, KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri kembali kembali merepatriasi sebanyak 52 PMI Bermasalah (PMIB), Minggu (23/10/2022). 

Repatriasi tersebut merupakan pemulangan gelombang kedua yang dilakukan Kemlu pada bulan Oktober 2022. 

"Sebelumnya pada 13 Oktober 2022, sebanyak 20 PMIB telah berhasil dipulangkan ke Indonesia," kata Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, Rosie Anjani dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Adapun 52 dan 20 PMIB yang dipulangkan pada bulan Oktober tersebut merupakan bagian dari semesta 172 PMIB yang penanganan kasusnya sedang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh. 

Rosie menyebut permasalahan ini sudah menjadi darurat nasional di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebab banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi pasca pandemi dengan menawarkan iming-iming pekerjaan di Kamboja bergaji besar melalui proses rekrutmen yang instan.

“Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam melakukan pencegahan agar Saudara-saudara kita di Indonesia tidak terus-terusan terjebak dan menjadi korban eksploitasi dari para sindikat perekrut," ujarnya.

Baca juga: Rapat Bersama Komisi I DPR, Menlu Ungkap Penanganan WNI yang Sempat Disekap di Kamboja

Keseluruhan PMIB telah melalui proses asesmen dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari TPPO.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2022, Kemlu telah memulangkan sebanyak 241 PMIB dari kamboja yang juga memiliki indikasi sama terkait tindak pidana tersebut.

Namun demikian, sayangnya hingga saat ini KBRI Phnom Penh masih menerima banyak aduan dari WNI di Kamboja yang mengaku telah menjadi korban penipuan lowongan kerja. 

"Kedatangan para WNI tersebut ke Kamboja berujung pada eksploitasi para WNI yang akhirnya dipekerjakan sebagai scammer daring untuk menawarkan investasi palsu," ujarnya.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada para PMIB, para WNI menyatakan memiliki alasan yang valid terkait kedatangannya ke Kamboja untuk mencari nafkah. 

Sebagian mengaku karena kehilangan pekerjaan semasa pandemik, usaha yang pailit, hingga para lulusan sekolah menengah ataupun perguruan tinggi yang kesusahan mencari lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Tak bosan KBRI Phnom Penh terus mengingatkan agar masyarakat di Indonesia tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial. Selain itu, pemberangkatan kerja PMI ke luar negeri yang dilakukan secara prosedural memerlukan tahapan yang panjang, tidak singkat seperti yang dijanjikan para sindikat perekrut," ujar Rosie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas