Desak Masyarakat Beralih ke TV Digital, Menkominfo RI: Agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2022
Johnny G Plate mendesak masyarakat dengan kondisi perekonomian menengah untuk segera beralih ke televisi digital atau kata lainnya analog switch off
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Sedangkan untuk Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan analog switch off pada bulan November 2022 dan 173 kabupaten kota non Jabodetabek atau terestrial service atau tidak ada layanan tv terestrial.
"Dengan demikian ada 222 kabupaten kota yang total analog switch off," kata dia.
Johnny menyampaikan, sejauh ini pemerintah baru membagikan sekitar 98 persen perangkat STB ke beberapa warga kurang mampu untuk wilayah Jabodetabek.
Di mana untuk rasio pembagian perangkat STB itu dibagikan oleh pemerintah dan pihak penyelenggara siaran dalam hal ini televisi swasta.
"Untuk pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 set top box dan seluruh penyelenggara multiplex menyediakan 112.484, atau pemerintah menyiapkan 76 persen set top box Jabodetabek dan penyelenggara mux atau televisi swasta menyediakan 24 persen," kata Johnny.
Sementara untuk masyarakat dengan perekonomian menengah, pemerintah mendesak untuk segera memiliki atau memasangkan perangkat STB pada televisi.
Hal itu didasari agar tayangan televisi yang tersaji bisa lebih beragam dengan tampilan atau kualitas gambar yang jernih.
"Kami sekali lagi minta untuk segera memasang set top box di TV masing-masing sehingga pada saat 2 november nanti dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih berkualitas dan lebih banyak kanal-kanalnya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD menyatakan, sejatinya pemerintah sudah mengupayakan agar analog switch off ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh pada 2 November mendatang.
Hanya saja, dimulainya akan dilakukan secara bertahap karena ada beberapa hal yang disiapkan termasuk perangkat STB tersebut.
Di mana dari keseluruhan pembagian STB itu baru sekitar 4,4 persen dilakukan oleh pemerintah dan penyelengara televisi swasta.
"Dimulai secara bertahap karena masih beberapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB. Tetapi STBnya itu pemerintah sudah menyelesaikan tv swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali. Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ucap Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.