Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan di Rutan Polda Jawa Timur

Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan di Rutan Polda Jawa Timur
SURYA/SURYA/PUR
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil tim investigasi dan akan melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya serta Kadispora Provinsi Jawa Timur serta memeriksa CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Kini, seluruh tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keenam tersangka ditahan seusai dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan. Penahanan langsung dilaksanakan ditahanan Rutan Reskrim Polda Jawa Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Dedi pun merinci keenam tersangka yang ditahan oleh penyidik. Mereka adalah 3 orang warga sipil dan 3 orang lagi anggota Polri yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Keenam tersangka tersebut AHA sebagai ketua panitia penyelenggara, kemudian SS sebagai Security Officer, kemudian AHL sbg dirut PT LIB dan tiga orang dari anggota Polri, atas nama WS, BS, dan H," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihaknya kini masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. Sebaliknya, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Komnas HAM Siapkan Mekanisme Bawa Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan ke PBB

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja dan insya Allah dalam waktu yang dekat juga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian dari hasil penelitian JPU Kejaksaan Tinggi Jatim tentunya ditindklanjuti oleh penyidik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas