Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Mulai Malam Ini Hingga 20 Hari ke Depan

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Mulai Malam Ini Hingga 20 Hari ke Depan
Facebook Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi tahanan Polda Metro Jaya mulai malam ini, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Terima Jadi Pengacara Tedy Minahasa, Hotman Paris: Dia Sering Bantu Kasus Pengaduan di Kopi Joni

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Penahanan Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).\

Baca juga: Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.

"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dari pantauan Tribunnews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas