Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Mengenakan Peci dan Baju Tahanan Saat Digiring Polisi ke Rutan Polda Metro Jaya

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Mengenakan Peci dan Baju Tahanan Saat Digiring Polisi ke Rutan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Resmi Ditahan 20 Hari

Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: AKBP Dody Bantah Pernah Dapat Arahan Irjen Teddy Minahasa untuk Jebak Linda di Sumatera Barat

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas