Jenderal Bintang Satu Polisi Pimpin Tim Khusus Penyelidikan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
Polri membentuk tim khusus mendalami produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia dengan vonis gagal ginjal akut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim khusus mendalami produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia dengan vonis gagal ginjal akut.
Nantinya, tim khusus ini bakal dipimpin oleh jenderal bintang 1.
Adapun jenderal bintang satu yang bakal memimpin tim khusus tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
Nantinya, kata Nurul, Brigjen Pipit akan membawahi empat direktorat di Bareskrim Polri sekaligus untuk mendalami kasus tersebut.
"Beranggotakan Dirtipidnarkoba, Dirtipiddeksus dan Dirtipidum Bareskrim Polri, tim ini secara khusus segera merespon isu terkait permasalahan gagal ginjal akut," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa nantinya tim khusus tersebut bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM RI.
"Tim bekerja pada tataran penyelidikan dan mengedepankan kolaborasi bersama kemenkes RI dan BPOM RI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.
Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.
Baca juga: Kemenkes: Obat Fomepizole Gratis untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut
"Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.