Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 47 Masih Dibuka, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 masih dibuka sejak Sabtu (22/10/2022), segera akses www.prakerja.go.id dan klik "Gabung Gelombang".

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 47 Masih Dibuka, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka Sabtu (22/10/2022), segera akses situs resmi www.prakerja.go.id dan klik "Gabung Gelombang". 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka, Sabtu (22/10/2022).

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!

"Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya." tulis @prakerja.go.id.

Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca juga: Manfaat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Bisa Mengikuti Pelatihan Online dan Dapat Insentif

Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47.

Untuk informasi terkait pendaftaran seleksi Kartu Prakerja, Anda dapat mengecek secara berkala di akun Instagram @prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berita Rekomendasi

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas