Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak

hari ini Yonas Kenelak dipanggil untuk bersaksi melengkapi berkas perkara tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak usai diperiksa penyidik KPK pada Rabu (3/8/2022) sore di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak hari ini, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak hari ini, Senin (24/10/2022).

Yonas Kenelak dipanggil untuk bersaksi melengkapi berkas perkara tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah.

Baca juga: Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dikabarkan Berada di Vanimo Papua Nugini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca juga: KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya Terkait Kasus Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar.

Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp 24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas