Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3

Simak jadwal pendaftaran PPPK guru yang akan dibuka mulai 25 Oktober 2022, simak urutan penempatan untuk P1 dan penilaian kompetensi untuk P2 dan P3.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3
gurupppk.kemdikbud.go.id
gurupppk.kemdikbud.go.id Portal resmi PPPK Guru tahun 2022, seleksi dibuka pada 25 Oktober 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 telah dirilis.

Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK Guru akan dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November.

Pada tanggal yang sama, Pelamar P1 akan mendapatkan hasil penempatan.

Simak jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun 2022:

Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022
Jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022

Diketahui, P1 atau Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.

Baca juga: Kemendikbudristek Ajukan Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Lebih dari 319 Ribu Kuota

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
BERITA TERKAIT

Lalu Pelamar Prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Kementerian PAN-RB Alokasikan untuk Jabatan Tertentu

Selanjutnya, Pelamar Prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?

Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas