6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah resmi ditahan, bagaimana upaya hukum yang akan ditempuh 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan? ternyata ada yang segera ajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).
Kemudian, 87 orang saksi tambahan.
Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya.
Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka.
Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.
Manakala memang terdapat temuan baru dalam proses hukum tersebut, Dedi berjanji akan menyampaikan kepada publik.
"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya.
Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan
Penampakan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dengan mengenakan baju tahanan untuk pertamakalinya terlihat pada Senin (24/10/2022) malam di Mapolda Jatim.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan berbaju tahanan berwarna orange untuk pertama kalinya terlihat saat diantar ke Gedung Tahanan Mapolda Jatim setelah resmi dinyatakan ditahan.
Mereka akhirnya resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.