Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah resmi ditahan, bagaimana upaya hukum yang akan ditempuh 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan? ternyata ada yang segera ajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Kolase Tribunnews/TribunJatim.com
Kolase foto Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel), Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; dua dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan penampakan tersangka kanjuruhan yang telah mengenakan baju tahanan orange. Kini seluruh tersangka sudah resmi ditahan sejak Senin (24/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah memakai baju tahanan berwarna orange.

Para tersangka yang terdiri dari tiga orang sipil dan anggota Polri ini juga sudah dijebloskan ke tahanan Polda Jatim, Senin (24/10/2022).

Lantas bagaimana respons dan langkah hukum dari kubu tersangka ?

Atas penahanan itu, ada tersangka yang menerima dan ada yang bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak Pekan Kemarin

Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Amir Burhanuddin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, sejak pekan lalu.

Namun, ternyata permintaannya itu, belum direspon pihak penyidik.

Berita Rekomendasi

Proses penahanan terhadap kliennya dan lima orang tersangka lain, masih tetap dilakukan.

"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi, nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).

Hargai Proses Hukum

Kendati demikian, pihak Amir tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.

Baginya, mengikuti serangkaian tahapan hukum yang bergulir atas kasus tersebut merupakan bentuk rasa simpati dan empati dari pihak kliennya terhadap para korban atas tragedi tersebut.

"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas Tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.

Anggota tim kuasa hukum AHL, Mustafa Abidin menambahkan, pihak kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum yang bergulir atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas