Beda dengan Temuan TGIPF, Komnas HAM: Pengurus Aremania Tak Dilarang Unduh Rekaman CCTV
Berdasarkan keterangan yang didapatkan saat ke Malang, Heru pengurus Arema tidak dilarang untuk mengunduh rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mendapati keterangan yang berbeda dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus Arema, Heru, terkait CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan berdasarkan keterangan yang didapatkannya pada saat ke Malang beberapa hari lalu, Heru tidak dilarang untuk mengunduh rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan.
Bahkan, kata Anam, Heru mengunduh rekaman tersebut sebanyak dua kali.
"Terkait saudara H (Heru). Saudara H itu yang dalam berbagai pemberitaan dikatakan dia dilarang untuk mendownload rekaman CCTV. Yang ada, tidak ada yang melarang. Bahkan saudara H melakukan pendownloadan dua kali," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (24/10/2022).
"File yang dia download sampai kami datang, dan kami periksa filenya masih terdapat dalam perangkat tersebut. Jadi tidak ada yang hapus, tidak ada yang edit, tidak ada yang delete. Itu barangnya ada di sana sampai kami periksa waktu kami ada di Malang," sambung Anam.
Dalam laporan TGIPF, disebutkan bahwa anggota TGIPF telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Arema pada 5 Oktober 2022 di Hotel Ibis Styles Malang.
Dalam pertemuan tersebut, TGIPF melaksanakan pertemuan dengan pengurus Club Arema FC antara lain Presiden Arema FC Bapak Gilang Widya Pramana, Ali Rifki selaku Manajer Arema FC, Yonesa selaku Dirijen Suporter Aremania, dan Heru selaku General Coordinator Aremania.
"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat Kepolisian, ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Coordinator," kata laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: TGIPF Ungkap Temuan Hilangnya Rekaman CCTV Berdurasi Hampir 3,5 Jam, Polri: tidak Ada yang Dihapus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.