Bharada E Sungkem di Hadapan Orang Tua Brigadir J Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat berlutut atau sungkem di hadapan Ibunda dan Ayah dari Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat berlutut atau sungkem di hadapan Ibunda dan Ayah dari Brigadir J.
Momen itu terjadi saat kedua orang tua Brigadir J bersama kuasa hukum hadir dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keseluruhannya merupakan saksi dalam persidangan hari ini, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, Bharada E yang mulanya sedang duduk di sebelah kuasa hukum langsung bangun dari tempat duduknya setelah melihat orang tua Brigadir J masuk ruang sidang.
Terlihat Bharada E langsung mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan kedua orang tua Brigadir J.
Tak cukup di situ, Bharada E langsung menundukkan kepala di hadapan orang tua Brigadir J seakan menunjukkan gesture permohonan maaf.
Merespons hal tersebut, ayahanda Brigadir J yakni Samuel Hutabarat terlihat mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gesture mengangguk.
Tak terdengar apa yang disampaikan oleh Bharada E di hadapan orang tua Brigadir J.
Selepas bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Bharada E langsung duduk kembali di samping kuasa hukum dan terpantau raut wajah Bharada E menahan tangis.
Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dan langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi.
Adapun saksi yang pertama dimintai keterangannya yakni Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun sidang yang rencananya digelar, Selasa (25/10/2022) ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang notabene nya merupakan keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menyebut, setidaknya ada 12 orang termasuk dirinya yang sudah siap menjalani persidangan hari ini.
"Siap (menjalani persidangan pemeriksaan, red)," singkat Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).
Dirinya menyatakan, nantinya anggota keluarga Brigadir J akan menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.
Itu termasuk soal apa yang mereka ketahui perihal insiden penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Hanya saja, Kamaruddin enggan membeberkan lebih jelas poin per-poin yang akan disampaikan oleh para saksi itu termasuk ayah hingga kekasih Brigadir J.
"Ya dari keluarga memberikan kesaksian sesuai apa yang didengar apa yang dialami. Sesuai yang mereka alami saja," tukas Kamaruddin.
Sebagai informasi, rencananya sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: Momen Pertama Kali Bharada E Bakal Bertemu Langsung dengan Keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.