Cara Cairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Wajib Menunjukkan Status Pekerja di Portal SiapKerja
Simak cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di Kantor Pos, ada beberapa syarat dan bagaimana jika tidak bisa akses laman resmi Kemnaker.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di Kantor Pos.
Diketahui para pencari kerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU 2022 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat ini penyaluran BSU 2022, sudah cair hingga tahap 6.
Total BSU 2022 hingga tahap 6 ini sudah diterima kepada 9.027.385 pekerja/buruh.
Penyaluran BSU tahap 6 lalu hanya diperuntukan kepada penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.
Rencananya untuk penyaluran BSU 2022 tahap 7 nanti akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya
Hal itu diketahui dari unggahan twitter akun @KemnakerRI pada Jumat (21/10/2022).
"Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," tulis akun twitter resmi @KemnakerRI.
Masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web http://bsu.kemnaker.go.id.
Lantas bagaimana cara mengambil BSU 2022 tahap 7 nanti di Kantor Pos Indonesia?
Simak cara mengambil BSU 2022 di Kantor Pos Indonesia berikut ini.
Cara mengambil BSU 2022 di Kantor Pos Indonesia
Bagi pekerja yang ingin menerima BSU 2022, dapat segera mendatangi kantor pos terdekat.
Dikutip dari Kompas.com, pekerja tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili KTP.
Karena petugas kantor pos terdekat akan tetap melayani pencairan BSU 2022, jika memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dibawa ketika ingin mencairkan BSU 2022 di kantor pos adalah:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Menunjukan tangkapan layar atau screenshoot status pekerja di portal SiapKerja.
Atau dari laman bsu.kemnaker.go.id yang berbunyi:
"BSU Anda Telah Disalurkan"
Jika pekerja tidak dapat mengakses laman tesebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair Melalui Kantor Pos, Ini Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Langkah-langkah cek notifikasi penerima BSU 2022 , adalah sebagai berikut:
1. Pertama, buka website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Kedua, Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan e-mail, nomor HP, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu hingga sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan
- Jika sudah keluar, ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
3. Lalu login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi penetapan ini muncul jika telah resmi menjadi penerima BSU 2022.
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap akhir ini akan muncul di laman notifikasi.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(kompas.com/Mela Arnani)