Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Jujur: Apa yang Dilakukan Ibu PC dan Pak Sambo?
Rohani meminta Bharada E agar mengungkapkan sejujurnya apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terhadap Yosua
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
![Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Jujur: Apa yang Dilakukan Ibu PC dan Pak Sambo?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dengarkan-kesaksian-orang-tua-brigadir-j_20221025_145808.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bibi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak meminta Richard Eliezer atau Bharada E agar berkata jujur atas meninggalnya Yosua.
Hal itu diungkapkan Rohani saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian
Di hadapan majelis hakim, Rohani meminta Bharada E agar mengungkapkan sejujurnya apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terhadap Yosua.
"Jadi mulai dari sekarang kejujuran mu yang kami minta tentang Ibu PC, tentang Pak Sambo apa yang dilakukan, itu kami harapkan darimu pada saat ini. Jujur kamu, biar kami lega dan begitu juga almarhumnya, begitu juga sakit hati kami," kata Rohani dengan nada tegas.
Karenanya, Rohani berharap agar eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu berkata yang sebenar-benarnya.
"Jadi saya harapkan, berkata jujur agar Tuhan memaafkan dosamu, kamu telah membunuh," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan keterangan Putri rupanya berbelit-belit terkait skenario-skenario di seputar meninggalnya Yosua.
Baca juga: Bharada E Tak Berani Tatap Wajah Pihak Keluarga Brigadir J saat Menangis di Persidangan
"Karena selama ini Ibu PC selalu berbelit-belit skenario yang dilakukan Bu PC sama Ferdy Sambo," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.