KPK Dalami Peran Mukti Agung Tentukan Posisi Jabatan ASN Pemkab Pemalang Sesuai Besaran Uang
KPK mendalami dugaan peran Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
10. Tri Doyo Basuki (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 1 Ulujami)
11. Addin Widi Wicaksono (PNS, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang)
12. Romdhon Sutomo (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)
13. Moh. Ramdon (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang sejak tahun 2021 sd. saat ini)
14. Mohamad Arifin (Pegawai Negeri Sipil, dahulu menjabat Sekretaris Daerah Kab Pemalang)
15. Eko Kadar Prasetyo (Wiraswasta)
16. Lujeng Subagyo (Wiraswasta)
17. Muhamad Ade Sulaiman (Honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.