Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E

Hakim menjelaskan pihaknya tidak berniat untuk mengungkit kenangan masa lalu dari Rizky dan Vera bersama Yosua.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Vera malah menyatakan kalau dalam pernyataan itu Yosua meminta hubungannya diakhiri. Diduga karena adanya masalah tersebut.

"Abang kenapa bertanya begitu? 'Enggak dek, hatimu buat laki-laki lain. biar kamu tenang, bahagia, abang tetap lah sendiri'," beber Vera.

"Saudara enggak kejar apa sih masalahnya dia kok tiba-tiba ngajak putus? Emang seberapa sering dia ngajak putus?," tanya hakim dalam persidangan.

"Cuma saya bilang, saya enggak mau. Aku mau nikahnya sama abang. Dia sambil menangis di situ, terus dia diam saja enggak menjawab. Aku mau tidur dek, dadaku sesak," jelas Vera.

Setelah itu, Hakim Wahyu kembali menanyakan apakah ada tindakan pengancaman kepada Yosua. Namun, Vera mengaku tidak ada.

Untuk mengetahui, kondisi dari Yosua, Vera langsung menanyakan kepada Mahareza Rizky Hutabarat selaku adik kandung Yosua.

"Saya minta tolong Adek Reza, cari tauu masalahnya. Karena mendiang ini enggak mau (cerita). Saya takut dia sakit keras karena enggak mau ngomong," tukas Vera.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas