RUU Masyarakat Hukum Adat harus Diperjuangkan Sampai Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Masyarakat adat nusantara harus terus memperjuangkan sampai dirumuskan dalam sebuah undang-undang, supaya bisa mengikat pemerintah dan siapa saja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI harus menjadi momentum dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Masyarakat adat nusantara harus tetap fokus terhadap perjuangan RUU tersebut hingga disahkan nantinya.
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengatakan, masyarakat adat nusantara harus terus memperjuangkan sampai dirumuskan dalam sebuah undang-undang, supaya bisa mengikat pemerintah dan siapa saja.
Maka itu, Kaka Bas berharap, KMAN VI dapat menghasilkan pengesahan RUU bagi masyarakat adat.
Baca juga: Kecewanya Masyarakat Adat Karena Presiden Joko Widodo Tidak hadiri KMAN VI di Papua
"Ini penting dan urgen, nanti setelah itu selesai, maka semua keluhan yang dialami masyarakat adat dapat ditampung dengan baik," ujarnya kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Selasa (25/20/2022).
Sekadar diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat, telah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020 silam.
Namun RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat berbagai suku di Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Barnabas Suebu: RUU Masyarakat Adat Harus Diperjuangkan dalam KMAN VI Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.