Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli

Syarat dokumen pendaftaran PPPK Guru 2022. Siapkan pas foto berlatar merah, scan KTP asli, dan dokumen lainnya. Simak daftarnya di bawah ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Nantinya, Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.

Bagi pelamar prioritas 1 dan yang telah memiliki akun Seleksi tahun 2021, tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.

Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.

Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Pantau Laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Dokumen yang dibutuhkan:

BERITA REKOMENDASI

1. Pas Foto, dengan ketentuan:

- latar belakang berwarna merah;

- format JPEG/JPG

- ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:


- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas