Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli
Syarat dokumen pendaftaran PPPK Guru 2022. Siapkan pas foto berlatar merah, scan KTP asli, dan dokumen lainnya. Simak daftarnya di bawah ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Nantinya, Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.
Bagi pelamar prioritas 1 dan yang telah memiliki akun Seleksi tahun 2021, tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Pantau Laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah;
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam