Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli

Syarat dokumen pendaftaran PPPK Guru 2022. Siapkan pas foto berlatar merah, scan KTP asli, dan dokumen lainnya. Simak daftarnya di bawah ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022: Pas Foto Berlatar Merah, Scan KTP Asli
KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang perlu disiapkan. 

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

Berita Rekomendasi

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 yang Sudah Dibuka Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022
Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas