Vera Simanjuntak Ungkap Sikap Brigadir J: Sopan, Lembut, dan Tidak Macam-macam
Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kelakuan kekasihnya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kelakuan kekasihnya.
Hal itu diungkapkan Vera Simanjuntak saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Awalnya, hakim menanyakan sikap Brigadir J kepada Vera Simanjuntak selama mereka berpacaran.
Vera lalu menyebut bahwa Brigadir J merupakan orang yang baik, sopan, lembut, dan tak macam-macam.
"Dia (Brigadir J) baik yang mulia, sopan, lembut, sama orangtua hormat. Enggak ada macam-macam," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Ikut Bunuh Brigadir J, Bharada E: Hanya Dua Penembak
Vera juga menuturkan sebelum insiden penembakan pada 8 Juli 2022, Brigadir J mengaku diancam dengan sebutan "berani naik ke atas, ku bunuh kau".
"Ya (diancam). "Aku diancam". Diancam bagaimana? Saya bertanya. "Berani kau naik ke atas kubunuh kau" gitu," ucap Vera kepada majelis hakim
Vera menceritakan saat itu Brigadir J menyebut jika yang mengancamnya adalah dengan sebutan "Skuad".
Baca juga: Kamaruddin Sebut Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Ronny Talapessy Sampaikan Pengakuan Bharada E
Vera mengaku dirinya baru mengetahui soal "skuad" itu setelah diceritakan Brigadir J.
"Tidak Pernah yang mulia, baru itu saya mendengar," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.