Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Sebut Yosua Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Itu dari Dasar Hati

Bahkan sejauh ini, Eliezer kata Ronny sudah kerap mengakui kesalahannya dan telah bersimpuh di hadapan orang tua Yosua untuk memohon maaf.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bharada E Sebut Yosua Tak Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Itu dari Dasar Hati
Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

"Kami minta berkata jujur sejujur-jujurnya, itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji masih juga difitnah dengan rekayasa mereka, jadi Bharada E ada di dalamnya jadi mohon (untuk berbicara jujur, red)," kata Rosti.

Senada dengan Samuel, Rosti juga meminta kepada Bharada E untuk tidak menutupi apa yang menjadi fakta sesungguhnya.

Hal itu termasuk soal menyampingkan soal skenario adanya dugaan pelecehan seksual yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Cuma kami minta tadi. Berkata jujurlah sejujur-jujurnya. Agar pemulihan nama anak saya, Jangn skenario terus," tutur Rosti.

Permohonan itu semata diutarakan oleh Rosti Simanjuntak agar arwah dari almarhum Yosua bisa pergi dengan tenang.

"Kami masih diajarkan secara iman tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mphon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," kata dia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas