Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi

Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Publik tengah menyoroti beberapa aparat penegak hukum yang malah terjerat kasus hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini publik tengah menyoroti beberapa aparat penegak hukum yang malah terjerat kasus hukum.

Terbaru, publik saat ini sedang ramai menyoroti kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Hingga saat ini, proses peradilan kasus dugaan pembunuhan berencana masih terus berlanjut.

Mengutip tayangan Kompas Tv, hari ini, Rabu (26/10/2022) sidang putusan sela Ferdy Sambo digelar.

Sidang ini membahas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya.

Dan pada akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi Ferdy Sambo, ditolak.

Baca juga: Anak Buah Mengaku Lihat AKP Irfan Dirangkul Kombes Agus Sembari Tunjuk CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo

BERITA REKOMENDASI

Selain Ferdy Sambo, beberapa jenderal lainnya juga terjerat kasus hukum.

Mereka juga pernah mengajukan eksepsi, namun pada akhirnya juga ditolak.

Irjen Napoleon Bonaparte

Seorang jenderal, Irjen Napoleon Bonaparte juga pernah terjerat kasus hukum.

Mengutip Kompas.com, Adapun kasusnya adalah kasus penganiayaan pada M Kece.


Dalam persidangan, Napoleon sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaannya.

Namun, Majelis Hakim menolak eksepsi Napoleon yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas