DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi
Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Lebih lanjut, majelis hakim memutuskan proses peradilan perkaranya ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tidak sepakat dengan alasan eksepsi yang diajukan Napoleon.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Napoleon menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.
Adapun alasannya karena dakwaan tersebut tidak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.
Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Anak Buah Mengaku Lihat AKP Irfan Dirangkul Kombes Agus Sembari Tunjuk CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo
Sementara itu, menurut Djuyamto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sedangkan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon itu dirasa tidak berbicara tentang pokok perkara.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” kata Djuyamto.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” jelas Djuyamto.
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Tindakan itu dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.
Adapun kejadiannya yakni bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.
Napoleon yang pada waktu itu tengah bersama empat orang tahanan lainnya, kemudian mendatangi kamar Kece.