Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi

Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Publik tengah menyoroti beberapa aparat penegak hukum yang malah terjerat kasus hukum. 

Ia lantas melakukan  serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.

Napoleon terjerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sindir AKBP Jerry Raymond Siagian: Saya Tidak Ada Tuh Pembelaan dari Polri

Irjen Pol Djoko Susilo

Mengutip Kompas.com, Eks Gubernur Akademi Kepolisian, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. 

Dari tindakannya itu, Djoko Susilo didakwa menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar.

Data dari KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar.

Sementara itu, menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara mencapai Rp 121,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim

dalam sidangnya, Djoko Susilo meengajukan eksepsi.

Namun pada akhirnya eksepsi itu juga ditolak Majels Hakim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, eksepsi tim pengacara Djoko Susilo tidak memuat hal-hal yang substantif.

Menurut Bambang, pemaparan tim pengacara Djoko sudah di luar lingkup eksepsi yang diatur undang-undang.

"Sepanjang yang saya ikuti dari kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota keberatan yang diajukan penasihat hukum karena di luar lingkup eksepsi seperti tersebut dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Bambang, Selasa (30/4/2013) dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Dian Maharani/Icha Rastika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas