Dikawal Mobil Provos Mabes Polri Putri Candrawathi Berangkat ke PN Jaksel Jalani Sidang Putusan Sela
Terdakwa Putri Candrawathi berangkat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) untuk jalani sidang putusan sela.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi berangkat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Putri Candrawathi menumpang kendaraan tahanan yang dikawal mobil Provos Mabes Polri dari Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, iring-iringan mobil tahanan Putri Candrawathi berangkat sekira pukul 08.35 WIB.
Adapun mobil tahanan merupakan mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil tersebut bernomor seri B 1805 SRP.
Mobil tahanan tiba di gedung Kejaksaan Agung sekira pukul 07.50 WIB.
Sementara mobil Provos Mabes Polri tiba sekira pukul 08.30 WIB.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(Sidang) mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca Eksepsi
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.