Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saksi

Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir J di persidangan yang digelar pada Selasa (1/11/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saksi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) (kiri), keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) (kanan). Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga Brigadir J di persidangan yang digelar pada Selasa (1/11/2022). 

Arman mengatakan, pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang Bharada E.

"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi (keluarga Brigadir J) itu berdasarkan asumsi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

"Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari TV yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya," lanjut dia.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Ferdy Sambo dijadwalkan bertemu keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022).
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Ferdy Sambo dijadwalkan bertemu keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fersianus Waku) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Irfan Kamil)

BERITA REKOMENDASI

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas