Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Bharada E pada Orang Tua Brigadir J, akan Akui Kesalahan dan Bicara Sejujur-jujurnya

Bharada E berjanji pada orang tua Brigadir J akan bicara sejujur-jujurnya dan mengakui kesalahan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Janji Bharada E pada Orang Tua Brigadir J, akan Akui Kesalahan dan Bicara Sejujur-jujurnya
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Bharada E bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang lanjutan dimulai, Selasa (26/10/2022) (kiri). Ia berjanji pada orang tua Brigadir J akan bicara sejujur-jujurnya dan mengakui kesalahan. 

Tak lupa Bharada E mencium tangan ayah dan ibu almarhum.

Samuel Hutabarat bahkan terlihat mengelus kepala Bharada E sebelum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini kembali ke tempat duduknya.

Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang

Bharada E Nyatakan Kesaksian Keluarga Brigadir J Benar

Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/10/2022), Bharada E tak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir J.

Ia mengatakan kesaksian yang disampaikan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, benar.

"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Bharada E pun membenarkan kesaksian yang diutarakan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hingga keterangan dari saudara kandung Brigadir J pun tak disanggah Bharada E.

Atas hal itu, apa yang menjadi kesaksian keluarga Brigadir J dinyatakan Bharada E sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya.

Seperti diketahui, ada 12 saksi yang hadir dalam persidangan Bharada E kemarin.

Mereka terdiri dari keluarga, kekasih Brigadir J, serta tenaga kesehatan di RS Sungai Bahar, Jambi, berikut daftarnya:

1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu; dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca juga: POPULER NASIONAL Wanita Terobos Istana Diduga Anggota JAD | Kesaksian Kamaruddin di Sidang Bharada E

Sidang Bharada E Disiarkan tanpa Audio

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas